
Kebijakan baru pariwisata Yogya diumumkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merespon adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di sejumlah wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, wilayah DIY bakal mengikuti instruksi dari pemerintah pusat itu dengan sejumlah modifikasi ketentuan.
Kebijakan Baru Pariwisata Yogya
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menerbitkan instruksi bernomor 1/instr/2021 sebagai tindak lanjut PSBB Jawa Bali itu pada Kamis 7 Januari 2021 itu. Dari instruksi itu kebijakan penyekatan atau pembatasan pergerakan orang dari luar daerah keluar masuk DIY dinilai akan tercipta sendirinya. “Dengan adanya kebijakan (PSBB) ini otomatis pembatasan pergerakan masyarakat (keluar masuk DIY) juga akan berlaku,” ujar Aji di Yogyakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Hanya saja, ujar Aji, untuk membatasi pergerakan masyarakat khususnya dari luar DIY itu, Pemerintah Daerah DIY tidak akan sampai menjaga perbatasan-perbatasan. “Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka (dari luar DIY) sudah tidak punya tujuan karena otomatis pencegatan itu akan berlangsung pada saat mereka memasuki destinasi wisata, juga hotel-hotel,” kata dia.
Aji memastikan dengan kebijakan yang ada, persyaratan wisatawan masuk DIY juga wajib menyertakan rapid tes antigen. Aji mengatakan pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku di DIY namun juga seluruh wilayah Jawa dan Bali. Sehingga untuk Yogya yang berbatasan dengan Jawa Tengah pergerakan aktivitas keluar masuknya juga diproyeksikan akan berkurang karena masing-masing wilayah akan menerapkan pembatasan itu.
Dalam instruksi Sultan HB X yang terbaru itu, salah satu poin penting meminta pemerintah lima kabupaten/kota di DIY membatasi sejumlah sektor kegiatan. Misalnya operasional pusat perbelanjaan/mall, fasilitas umum hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aji menuturkan untuk pasar tradisonal, destinasi wisata dan hotel di DIY pun akan mengikuti kebijakan pembatasan ini. Dengan kapasitas yang dibolehkan beragam hanya 25 sampai 50 persen saja. “Transportasi umum juga demikian, mulai kereta api, pesawat, bus, travel, juga tidak boleh diisi melebih separo dari kapasitas,” katanya.
Sedangkan untuk kawasan Malioboro juga destinasi khusus seperti Keraton Yogya dan Pur Pakualaman, Aji mengatakan juga berlaku sama. “Malioboro tidak dikecualikan dari pembatasan kunjungan, seperti halnya kawedanan Keraton dan Pura Paku Alaman akan melakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional,” ujarnya.
Aji menuturkan, Pemerintah DIY memang tak akan memberlakukan jam malam di masa PSBB ini. Baik di tempat destinasi maupun pusat perbelanjaan serta restoran. Termasuk mereka yang akan melakukan perjalanan malam juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Hanya saja, ujar Aji, Pemda DIY tak akan melarang kampung-kampung di Yogya kembali membuat portal-portal seperti saat awal pandemi lalu. “Kami persilakan kalau di kampung dan desa akan memasang portal sebagai pembatasan dan pengawasan mobilitas, tapi tidak boleh menutup wilayah itu secara penuh,” ujarnya.

Menurut Aji, tak masalah jika warga ingin berpartisipasi dalam upaya mengawasi keluar masuk pendatang dalam melakukan skrining agar kasus tak makin meluas. “Justru partisipasi warga seperti itu yang kami inginkan,” ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan semua wilayah kabupaten/kota di DIY melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM sebagai tindak lanjut PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 dari pemerintah pusat.
Sultan meminta lima pemerintah kabupaten/kota se-DIY melakukan pengetatan itu untuk menekan penularan kasus Covid-19 DIY yang per 7 Januari 2021 sudah nyaris tembus 14 ribu kasus. Sultan pun meminta pemerintah lima kabupaten/kota melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen.
“Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” ujarnya. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall di DIY hanya diberlakukan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Secara terpisah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung pemberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19.
Dalam kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat 8 Januari 2021, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian-kementerian terkait pemberlakuan PPKM. “Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara totalitas agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Sandiaga.
Sandiaga menyebutkan pihaknya akan memberikan langkah-langkah nyata dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu. Di antaranya dengan penyiapan kamar-kamar hotel untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita COVID-19 di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.
agendaIndonesia
*****