
Tarif masuk Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi Rp 3,75 juta per orang. Pemerintah menetapkan biaya masuk itu untuk ke pulau-pulau yiang berada di kawasan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur.
Tarif Masuk Pulau Komodo
Ongkos itu untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi yang menjadi tempat suaka kadal raksasa purba di Indonesia itu. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tarif masuk itu berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan di sekitarnya.
“Saya cukup yakin kebijakan ini banyak menarik wisatawan yang akan menghargai upaya konservasi kita dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT ini untuk menjadi destinasi unggulan,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Tarif masuk pulau Komodo itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2022 dan diluncurkan pada 29 Juli 2022.
Dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, itu, Sandiaga mengatakan biaya sebesar Rp3,75 juta ini merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian dari para ahli.
Nilai jasa ekosistem merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.
Sandiaga menuturkan, pemerintah berfokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggandeng Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Balai TN Komodo mencari solusi pengembangan pariwisata dan konservasi di TN Komodo.
Selain itu, biaya ini juga sudah termasuk dengan tiket masuk kawasan TNK dan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo bagi wisatawan yang datang berkunjung. “Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama,” kata Sandiaga, soal alasan penetapan tarif masuk pulau Komodo.
Upaya pelestarian itu, katanya, salah satunya, membatasi kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar maksimal 200 ribu orang per tahun. Sebelumnya, pengunjung di dua pulau konservasi itu mencapai 300-400 ribu orang per tahun sehingga memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan itu. Tarif masuk pulau Komodo itu diharapkan bisa menjadi penahan arus masuk wisatawan.
Sandiaga menjelaskan alasannya aturan ini harus ketat diberlakukan. “Bukan tentang biayanya, keberlanjutan dan konservasi di Labuan Bajo harus menjadi fokus kita Bersama,” katanya pada keterangan unggahan video saat dia menggelar press briefing itu.
“Saatnya pembatasan ini agar kita tidak menyesal di kemudian hari. Pembatasan ini harus kita patuhi dan kita harapkan justru lebih positif bagi ekosistem,” ucapnya.
Ia yakin kebijakan itu akan menarik wisatawan untuk turut menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi unggulan lain di NTT. Sandiaga menuturkan, di tengah usaha untuk membangkitkan ekonomi, membuka peluang usaha, dan lapangan kerja seluas-luasnya, konsep pariwisata yang berkualitas dan keberlanjutan lingkungan harus tetap diutamakan.
Sandiaga juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Balai Taman Nasional Komodo yang selalu berupaya untuk mengkonservasi keberlangsungan lingkungan di kawasan Taman Nasional Komodo. “Ini merupakan suatu kebulatan tekad Kemenparekraf bersama Pemprov NTT, KLHK, dan Balai Taman Nasional Komodo untuk terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam solusi pengembangan pariwisata dan konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo,” ujar Sandiaga.
Pada kesempatan itu Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang Nistyantara menambahkan pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Pemprov NTT dalam melakukan kajian yang berkesimpulan bahwa penting untuk membatasi kunjungan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo, khususnya ke Pulau Komodo dan Pulau Padar menjadi sebanyak masimal 200 ribu orang pertahun agar kelestarian komodo tetap terjaga.
Koordinator Pelaksana Program Konservasi TN Komodo Carolina Noge kemarin mengatakan, pemerintah akan menggiatkan tiga isu yang harus ditangani di kawasan taman nasional itu. Ketiganya adalah pengelolaan sampah, tata kelola, serta pengamanan dan pengawasan kawasan.
“Kami dapati bahwa pengurangan nilai jasa ekosistem ini ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas wisatawan di dalamnya. Karena itu, kami memutuskan untuk memberlakukan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi,” ujar Caroline.
agendaIndonesia
*****