
Penumpang angkutan darat, baik kereta api maupun bus antarkota, diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid19 saat melakukan perjalanan. Untuk bus antarkota yang memasuki Jakarta, pemeriksaan akan dilakukan secara random saat sampai di terminal tujuan.
Penumpang Angkutan Darat
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan kereta api (KA) jarak jauh untuk menunjukkan surat bebas Covid19 yang masih berlaku.
Mereka diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19, baik berupa surat hasilTes PCR maupun Rapid Test Antibodi yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Masyarakat juga bisa memperlihatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau Puskesmas. “Ini bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test Antibodi,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020, sebagaimana dikutip Antara.
Selain itu, Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat diinformasikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. Sedangkan terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai saat keterangan pers disampaikan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Kereta Api Indonesia, kata Eva, sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah. KAI mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, PT KAI akan segera melakukan sosialisasi,” kata Eva.
Eva menambahkan bahwa KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan, yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Selain itu, KAI juga mengatur jarak antarpenumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu, hall serta peron, musala, toilet dan lokasi lainnya.
Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka dilakukan pembatasan tiket yang dijual. “Saat ini kami juga hanya melakukan penjualan 70 persen dari kapasitas tempat duduk,” katanya.

Secara terpisah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan rapid test antigen deteksi infeksi Covid-19 tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, melainkan juga penumpang bus, kereta api, dan kapal laut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan rapid test antigen merupakan kebijakan nasional.
Nantinya, kata Syafrin, seluruh masyarakat yang ingin bepergian, termasuk warga yang ingin keluar masuk Jakarta, wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen untuk virus corona. “Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Begitupun, menurut Syafrin, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga area Jabodetabek. Ia juga menegaskan, meski berlaku bagi semua angkutan umum, namun rapid test antigen diprioritaskan untuk penumpang pesawat terbang. “Kami prioritasnya di udara, untuk menyertakan hasil rapid test antigen itu,” ujar dia.
Syafrin belum bisa menjelaskan secara teknis soal pelaksanaan dan pemeriksaannya. Menurut dia, saat ini Dishub DKI masih menunggu regulasi resmi mengenai kebijakan ini dari Kementerian Perhubungan. Yang pasti, katanya, kebijakan tersebut mulai berlaku 18 Desember hingga 8 Januari 2021, selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
“Ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” kata Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya disebut bakal mulai memberlakukan kebijakan pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk ibu kota melalui bandara. Upaya ini dilakukan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona saat perjalanan libur Natal dan Tahun Baru.
Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara Jumat 18 Desember 2020.
agendaIndonesia
*****