Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis rekapitulasi daftar hotel untuk repatriasi warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri dan harus menjalani karantina. Menurut pembaruan data PHRI pada 29 Desember 2020, setidaknya ada 110 hotel di DKI Jakarta dan Banten yang turut tergabung dalam program ini.
110 Hotel dan 10 Ribu Kamar
Berdasarkan keterangan pers yang diterima media, sebanyak 104 hotel untuk repatriasi di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah keseluruhan 9.521 kamar. Sementara, di Banten ada enam hotel dengan 525 kamar. Hotel untuk akomodasi repatriasi di DKI Jakarta paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Pusat, yakni 43 hotel dengan 3.353 kamar. Berlanjut 24 hotel dengan 2.074 kamar di Jakarta Selatan, 16 hotel dengan 1.903 kamar di Jakarta Barat.
Lalu, terdapat 17 hotel dengan 1.967 kamar di Jakarta Timur dan empat hotel dengan 224 kamar di Jakarta Timur. Sementara untuk Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon. Total keseluruhan hotel di Jakarta dan Banten untuk akomodasi repatriasi adalah 110 hotel dengan 10.046 kamar.
Hotel untuk akomodas repatriasi ini menyusul kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2020. Meski begitu, bagi WNI yang ingin pulang, harus menaati sejumlah aturan ketat, seperti diwajibkan memeriksa ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air dan harus dikarantika lima hari jika hasil tesnya negatif.
Berdasar keputusan pemerintah, ada sejumlah aturan yang harus dijalani warga negara Indonesia (WNI) yang memilih kembali ke tanah air selama pemberlakuan penutupan ini. Aturan tersebut adalah, pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asalkeberangkatan yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.
Lalu, ke dua, pada saat kedatangan di Indonesia, yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, wajib mengkarantina diri selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah. Dan ke tiga, setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan perjalanan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, pemerintah sudah menyediakan hotel untuk karantina selama proses repatriasi. Karantina terhadap pelaku perjalanan, termasuk WNI harus dilakukan sebagaimana addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan.
Terkait biaya hotel, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan, khusus pelaku perjalanan WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Syaratnya, karantina dilakukan di hotel-hotel yang telah direkomendasikan pemerintah.
“Kalau WNI nanti (biaya hotel untuk karantina) dibiayai oleh pemerintah,” ungkap Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang juga harus melakukan karantina ketika masuk ke Indonesia, biaya dibebankan kepada orang yang bersangkutan.
Untuk para pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 110 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI).
Apabila WNI atau WNA menghendaki hotel lain untuk karantina di luar 110 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. “Apabila ada yang ingin memilih hotel lain, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni. Meski pembiayaan hotel di atas dibebankan kepada orang yang bersangkutan, penerapan karantina tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Adapun karantina sementara dilakukan selama lima hari bagi pelaku perjalanan di hotel. Upaya ini sebagai antisipasi potensi penyebaran jenis varian baru virus Corona VUI-202012/01, dalam garis keturunan strain B-117 yang berasal dari Inggris.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membolehkan pihak hotel yang ditunjuk melayani karantina sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020, dibuka untuk tamu umum. Kebijakan tersebut diambil menurut hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020.
Kesepakatan ini sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia selama periode 1-14 Januari 2021.
“Bahwa hotel yang sudah dipesan (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
agendaIndonesia
*****